White Collar Crime BUMN di Indonesia merupakan Penyimpangan Sosial

Oleh: Diannitami Nauli Sinaga

White Collar Crime atau kerap kali dikenal dengan sebutan kejahatan kerah putih yang telah didefinisikan oleh Edwin Sutherland sebagai “Kejahatan yang dilakukan oleh orang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”. White Collar Crime  merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha atau para pejabat dalam menjalankan fungsinya. Misalnya sebagaimana Berita CNBC Rabu (8/1/2020), Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa masalah yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Dalam Penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menemukan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penanaman modal/investasi telah dilanggar. Sebagai buntutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal 10 oknum yang diduga turut andil dalam kasus Jiwasraya, yaitu dengan inisial HH, BT, AS, GLA, ERN, MZ, DW, HR, HP, dan DYA.

Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya ini merupakan suatu hasil kejahatan atau tindakan illegal yang dilakukan oleh individu intelek, yakni termasuk dalam kejahatan korporasi yang dilakukan dalam bentuk korupsi, namun dalam hal ini tidak hanya untuk mencari keuntungan financial belaka, melainkan juga untuk mendapatkan kekuatan politik (political power).  White Collar Crime  yang terjadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus Asuransi Jiwasraya telah timbul bentuk kejahatan baru berupa kecurangan dalam kancah asuransi yang dikenal dengan istilah Insurance Fraud, dalam kewenangan dan tanggungjawab dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya mendapatkan laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan pengawasan terhadap Asuransi Jiwasraya. Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan  secara gamblang menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Dalam aturan Hukum Pidana Indonesia perbuatan curang atau fraud dalam industri asuransi dikategorikan sama dengan tindak pidana penipuan yang diatur di Pasal 378 KUHP, praktik fraud sudah banyak lama pada industri asuransi, bahkan pola ataupun modus kecurangan klaim ini terus berjalan dengan perkembangan asuransi. Tentu jenis kejahatan apapun yang terjadi di Indonesiatidak hanya melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia seperti yang telah disebutkan sebelumnya, namun juga termasuk dalam penyimpangan sosial karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan atau keagamaan, selain bertentangan juga dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan sanksi yang efektif bagi para pelaku tindak kejahatan white collar crime sebagai upaya penanggulangan/preventif yakni seperti mengadakan pengawasan internal keuangan dalam BUMN, mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara rutin oleh KPK, sedangkan sebagai upaya represif, yakni adanya upaya pemerintah maupun pengadilan untuk dapat intervensi ke dalam institusi atau perusahaan tempat kejahatan white collar crime itu terjadi dan dapat melaksanakan penindakan tegas terhadap pelaku.

Upaya pencegahan terhadap white collar crime dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran para pengusaha dan penguasa serta meningkatkan kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan penegak hukum. Peningkatan kesadaran para pengusaha dan penguasa yang dimaksud adalah penanaman nilai moral dan sosialisasi berkaitan dengan peningkatan kesadaran para penguasa dan pengusaha sangat diperlukan karena salah satu faktor penyebab terjadinya white collar crime adalah keserakahan manusia.

Penulis: Diannitami Nauli Sinaga, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *