Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, menyusul sebelumnya telah ditetapkan 5 tersangka lainnya. Menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus Plate, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun) Plate disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membahas hot issue di tahun politik ini akankah terjadi eskalasi politik menyusul penahanan Plate, dan akan merubah strategi pencapresan? MIHCaST Unggul Edisi Spesial kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Bapak Feri Amsari,S.H.,M.H.,LL.M. Beliau adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat.