Kehadiran sosial media (sosmed) bak pedang bermata dua. Satu sisi, kehadirannya memberikan manfaat, tetapi saat bersamaan juga memunculkan dampak negatif yang eksesif, terutama kepada anak-anak atau remaja yang kalau tidak segera diantisipasi dapat merusak relasi dan harmoni sosial. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh generasi muda atau sebagai korban dari dampak negatif atau pemicunya sosmed marak terjadi, atau sekedar viral demi konten sensasional akhir-akhir ini kerap kali terjadi. Perundungan hingga prostitusi online, berikut kejahatan siber lain, menjadi bahan refleksi dan keprihatinan bersama, bahwa sosmed dapat berpotensi merusak masa depan anak bangsa jika tidak digunakan secara baik dan benar, diperparah lagi dengan trend flexing, sehingga berkontribusi terhadap literasi digital yang tidak sehat. Sementara dalam ranah hukum, sesungguhnya sudah lahir Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi sayangnya sebagian besar remaja pemikirannya belum matang, seringkali salah langkah dalam menggunakan sosmed Alih-alih menggunakan sosmed secara bijak, yang terjadi justru mengarah pada kecenderungan dan perilaku melanggar hukum. Dalam situasi yang demikian, maka penting dilakukan langka nyata yang dapat membatasi potensi kejahatan dunia maya. Peran seluruh stakeholder, seperti pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan masyarakat sangat penting, sebab kebebasan bagaimanapun tetap dibatasi oleh hukum dan etika. Tidak saja sosmed, game online yang memiliki muatan kekerasan pun dapat membuat adiksi yang dapat berpotensi merusak mental, psikis dan jatidiri sesorang. MiHCaST Unggul kali membahas: “Dampak Media Sosmed Terhadap Perilaku Kekerasan Generasi Muda” dengan menghadirkan narasumber Dr.Armansyah, S.H.,M.H.,C.Med , Pengajar Hukum Teknologi dan Informatika di Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan sekaligus pengamat sosmed.