GURU Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Ade Saptomo, adalah salah satu akademisi yang ikut mewarnai ruang siber di Indonesia. Melalui akun YouTube-nya, Ade Saptomo Menjawab, ia secara rutin memposting konten-konten yang sifatnya ilmu pengetahuan. Sesuai dengan latar belakang keilmuannya, maka konten dari Prof Ade lebih banyak tentang hukum.

Karena itu dalam ruang kerja Prof Ade di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, tak hanya terlihat rak yang berjejal buku. Di situ juga ada tripot, perlengkapan rekaman video, dan di komputer di mejanya juga ada aplikasi editing video. Begitu juga di rumahnya yang berdekatan dengan SMA 1 Depok, Jawa Barat. Bahkan, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Seluruh Indonesia (APPTHSI) ini sampai mempelajari tata cara berada di depan kamera.

Prof Ade tak menghiraukan perkara iklan yang menghiasi akunnya, juga tak berniat mencari popularitas. “Saya berupaya berbuat sesuatu dan memberi pilihan konten di ruang siber. Kelak, anak-anak saya, cucu-cucu saya, dan juga murid-murid saya dengan mudah mencari jejak digital tentang apa yang saya kerjakan,” kata Prof Ade yang juga dosen pada Program Doktor Hukum, Universitas Borobudur.

Ketika wartawan Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, mengunjungi ruang kerjanya, pada Rabu (3 Maret 2021), Prof Ade sedang menerima RCTI yang hendak mewawancarainya mengenai kasus pembunuhan dua remaja wanita di Medan dengan tersangkanya oknum polisi (lihat tautan ini). Prof Ade ikut mempersiapkan peralatannya ikut merekam. Usai wawancara tersebut, Prof Ade menjawab sejumlah pertanyaan Cyberthreat.id, berikut petikannya:

Mengapa Prof tertarik pada ruang siber, bahkan memproduksi sendiri konten-konten untuk disebarkan di media sosial?

Mainstream penyebaran ilmu pengetahuan selama ini berada di kampus-kampus dan sekolah-sekolah, dan pada zaman perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti ini sudah keluar dari ruang formal. Karena itu membutuhkan informasi-informasi di lapangan pada ruang siber. Lapangan ini banyak sekali, namun informasi yang tersebar juga banyak yang terkesan brutal. Ini semua mencemari ruang siber. Ruang siber ini adalah ruang publik. Ruang siber itu adalah kampung dunia.

Bagaimana menganalogikan ruang siber itu adalah ruang publik?

Satu hal yang perlu dipahami jika bicara di muka umum kadang-kadang diartikan secara sempit yaitu hanya sebatas pada orang yang bicara di muka umum di podium. Itu sebetulnya ruang publik konvensional. Dan, saat ini di era digital, maka ruang siber adalah juga ruang publik. Ruang siber memiliki jumlah partisipan yang melebihi ruang publik konvensional, dan konten tersebar akan berantai melintasi ruang dan waktu.

Ketika berbicara, berperilaku, berucap, bertindak, dan bernyanyi pun, walaupun sendirian di dalam kamar, kalau sudah dimasukkan ke ruang siber, maka harus hati-hati. Kita akan berhadapan dengan norma-norma: ada norma sosial, norma budaya, ada norma agama, dan ada norma hukum. Nah, kalau menabrak norma tersebut, maka akan berhadapan dengan penjaga norma-norma tersebut. Sehingga langkah pertama inilah yang perlu dipahami dengan baik, yaitu konsekuensi berada di ruang siber.

Karena banyaknya konten di ruang siber yang terkesan brutal, apakah perlu merumuskan etika atau tata krama secara khusus di ruang siber?

Ini sedikit rancu ya, etika ini sebenarnya tidak perlu di-hukum-kan, tetapi etika itu hidup dalam pribadi masing-masing. Namun, memang banyak lahir kode etik pada profesi. Tetapi, usulan untuk kode etik di ruang siber, itu baik jugalah ya, yaitu untuk mengkristalkan etika-etika yang sebenarnya ada di dalam hati orang per orang, ya, usulan seperti itu saya anggap baik sajalah untuk mengatasi serangan siber yang terkesan brutal.

Sebenarnya begini: jika pun tidak ada undang-undang yang mengaturnya, tetapi jika kita menggunakan karakter ke-Indonesia-an pada diri kita sendiri, maka dengan sendirinya semua itu tidak akan menjadi permasalahan. Namun, sekarang ini ada sesuatu yang hilang, yaitu toto kromo itu, sopan santun.

Zaman saya dulu, ketika keluar dari rumah itu sudah bersama-sama dengan toto kromo itu, dimulai dengan berdoa, ketika sampai ke sekolah kita menjemput pak guru dan bu guru, bahkan sampai mengantar sepeda onthel-nya. Selain itu, di dalam kelas itu ada pelajaran budi pekerti. Inilah yang hilang dan perlu direvitalisasikan lagi.

Bagaimana dengan proses pendidikan dalam dunia pendidikan, tentu menanamkan nilai-nilai luhur?

Saya selaku akademisi melihat visi dan misi sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, itu bagus-bagus semuanya, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, bahkan nilai-nilai luhur agama. Tetapi, dalam proses internalisasi, pada saat ujian mulai dari tingkat dasar hingga ke program doktor, tidak pernah ditagih janjinya mengenai internalisasi nilai-nilai.

Setelah terinternalisasi, lalu kapan mengekspresikannya dan kapan mengeksternalisasikannya. Buktikan dengan contoh kapan berpikir, berperilaku kapan bertindak, berbuat, based on nilai-nilai yang bagus itu. Yang dikejar adalah jumlah ilmu pengetahuan. Karena itu, banyak yang pintar-pintar, tetapi tidak berbudaya, tidak ber-toto kromo. Itulah yang banyak kita jumpai di media sosial. Sehingga ini menjadi renungan bersama.

Harapan Presiden Jokowi adalah ruang siber bersih dari hoaks, fitnah, dan kebencian. Serta, tentu saja bebas dari kejahatan siber. Karena itu, apa yang harus dilakukan pemangku kebijakan dalam mengimplementasikannya?

Saya mundur ke belakang sedikit ya. Pertama adalah yaitu mengenai kejahatan di dunia siber. Ini menunjukkan kemampuannya yang memang sudah meningkat. Kemampuan orang terus meningkat dan terus berkompetensi saling mengungguli dan berubah terus sebab kemampuan akal yang memang berkembang terus. Karena itu, dicegah dengan model apa pun persoalan itu akan terus ada. Karena itu yang perlu di-dandani adalah prinsip dasarnya, yaitu menata pola pikirnya. Jadi, yang perlu diperbaiki adalah manusianya. Kalau tidak secara simultan dilaksanakan, maka akan sia-sia.

Kemudian, kedua, kalau sampai Pak Jokowi ikut turun rembuk, berarti itu perhatian yang sangat bagus, dan menjadi peluang bagi masyarakat luas. Karena presiden sudah seperti itu, ya ayo bareng-bareng men-dandani dari segi normatifnya. Maka, sesudah men-dandani segi manusianya, kemudian dilengkapi dengan segi normatifnya. Karena itu, keterlibatan beliau-beliau itu yang punya kewenangan dan kelembagaan itu berembuk bareng.

Bagaimana melihatnya dari perspektif budaya dan demokrasi?

Penanaman budi, maka itu berpikir baik, dan akan mewujudkan perilaku yang baik, maka akan berubah menjadi budaya, yaitu budaya hukum. Yang terjadi di media sosial adalah kegaduhan. Ini akan berimplikasi pada politik, dan hukum. Kegaduhan itu hasil dari perbuatan yang disetir oleh pengetahuan, maka yang diproduksi adalah konten-konten berdasarkan pengetahuannya. Buruk pengetahuannya, maka buruk pula konten yang dihasilkannya.

Maka itu, harus kembali pada pendidikan, yaitu membangun karakter yang akan diimplementasikan. Menjadikan manusia Indonesia yang seutuhnya. Lahir batin. Nah, ini sekarang kita telah kehilangan jiwa Indonesia. Maka, perlu di-dandani rohnya lagi. Sehingga dalam kaitannya dengan demokrasi, maka akan terbangun demokrasi yang berbudaya, yaitu berbudaya Indonesia.

Lalu, bagaimana relevansinya dengan penanganan kejahatan siber?

Dalam penanganan kasus kejahatan siber, tidak bisa dengan serta merta menggunakan sendirian hukum, tetapi harus menyapa pendekatan-pendakatan keilmuan yang lain, sehingga dia berada dalam suatu sistem, menjadi sistem penanganan kejahatan siber. Jadi, tidak berjalan sendiri-sendiri. Kemudian, saya konsen dengan pendekatan budaya hukum. Budaya itu baik ya. Kekuatan akal untuk menumbuhkan nilai-nilai kebaikan. Kekuatan akal berpikir baik yang akan menghasilkan eksternalisasi yang baik.

Namun, nilai-nilai kebaikan itu semua tidak menguasai media sosial sekarang ini. Tadi kan disebutkan, bahwa media sosial menjadi bagian dari penyebaran-penyebaran yang tidak baik.  Saling mem-bully, dan membenci, dan menguasai media sosial, maka seakan-akan wajah Indonesia menjadi seperti itu. Pada saat yang sama, saudara-saudara kita sedang sensitif. Sehingga informasi yang tidak berdata dan tidak berfakta itu dimunculkan, sehingga terjadi kegaduhan di media sosial.

Kembali ke keinginan Presiden Jokowi untuk kebersihan ruang siber terutama berkaitan dengan Undang-Undang ITE, dan Menkopolhukam membentuk tim kajian. Apa pendapat Prof Ade?

Itu baik ya. Pertama kita harus mengapresiasi menkopolhukam yang merespons gejala yangh tumbuh dalam masyarakat, terutama berkaitan dengan penggunaan ruang siber yang terkesan keruh. Namun, selengkap-lengkapnya aturan yang dibuat, kalau aspek manusia yang tidak dibenahi, maka akan tetap kurang produktif. Di sini, ada kekokosangan sebetulnya, yaitu manusia yang sudah kehilangan karakter dan kehilangan budaya. Jika budaya itu yang dibenahi sesuai dengan karakter Indonesia, maka tidak menimbulkan kegaduhan dalam ruang siber.

Semula ruang siber-internet untuk kepentingan militer Amerika dan kebutuhan akademik. Kini sebagian terisi narasi nonakademik bernuansa emosional destruktif. Bagaimana menurut Prof Ade?

Saya jadi ingat, ketika berkunjung ke fakultas hukum di sebuah universitas di Moskow, Rusia. Mereka memiliki sebuah ruangan yang menjangkau dunia, melalui teknologi siber, diskusi akademik itu menjangkau lintas benua. Jadi, tujuan internet itu memang mulia. Sekarang ini terjadi pelecehan ruang siber, dalam konteks ini malah Indonesia menge-tren, dan dikuasai oleh orang-orang yang jiwanya minim hukum dan minim budaya. Apa yang perlu harus dilakukan untuk mengeremnya. Jadi, penekanan hukum siber itu menjadi penting sebetulnya. Tetapi, lebih penting lagi adalah pembenahan manusianya. Untuk mengisi ruang kosong ini harus dilakukan secara bersama-sama.

Sebagian orang  berpendapat UU ITE mengekang kebebasan berpendapat dan meminta direvisi. Bagaimana pendapat Prof Ade?

Undang-undang direvisi dalam rangka mengakomodisi kenyataan di lapangan. Kembali lagi bahwa sebetulnya telah ada ruang kosong yang belum dibenahi adalah pendidikan dan kebudayaan dalam ruang siber. Membangun kembali budaya yang berkarakter di Indonesia. Ini yang perlu ditumbuhkan lagi di dunia pendidikan di Indonesia. Digali lagi, apakah budaya Indonesia masih hidup atau tidak di dalam dunia pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Itulah yang harus ditemukan lagi dan dihidupkan lagi.[]

https://m.cyberthreat.id/read/10668/Prof-Ade-Saptomo-Ruang-Siber-Itu-Mulia-Tapi-Telah-Dilecehkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *