Pemerintah mengusulkan Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan 7 materi perubahan materi, serta memasukkan norma restorative justice (keadilan restoratif) sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan sebagaimana Pasal 45 ayat 5 UU ITE: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan”. Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Membahas persoalan ini MiHCaST mengundang H.Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, seorang senator kelahiran Langsa, Aceh,6 Juni 1980.Fachrul Razi merupakan mahasiswa Prodi Magister Hukum Universitas Pancasila, yang turut terlibat dalam percepatan revisi UU ITE.