Dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang nantinya akan memutuskan sistem pemilu membuat jagad politik di Indonesia riuh dan bergemuruh. Hal ini terkait dengan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Adalah mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyuarakan dugaan bocoran putusan MK tersebut melalui akun twitternya. Denny mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara. Informasi dimaksud merupakan preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.