Awal Maret 2023 lalu, publik dikejutkan manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima sebagai Penggugat, dengan Tergugat KPU RI. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari”, demikian amar Putusan PN Jakarta Pusat, dan menyulut kembali silang pendapat tentang : apakah pemilu tetap akan digelar pada Februari 2024 atau justru menguatkan kekhawatiran banyak pihak, bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Apakah hal ini sesuai UUD 1945, siapa yang nanti akan menjabat Presiden, saat masa jabatan Jokowi berakhir? Menjawab asumsi tersebut, MiHCaST Unggul mengundang Dr.Ahmad Redi., S.H., M.H., akademisi muda kelahiran 27 Februari 1985, yang juga Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute. Redi memiliki keahlian di bidang hukum tata negara dan hukum pertambangan.