CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA: QUO VADIS?

Oleh: Karen Agustiawan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang telah merdeka serta berdaulat. Salah satu kedaulatan dimaksud adalah dalam menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam transaksi, yaitu rupiah. Secara politik, mata uang merupakan sebagai simbol kedaulatan suatu negara yang harus dihormati, demikian pula rupiah sehingga patut dibanggakan oleh masyarakat Indonesia. Namun kebanggaan tersebut kini menghadapi segala perkembangan yang ada dalam bidang perekonomian dunia maupun nasional yang senantiasa selalu bergerak dengan cepat, terintegrasi dan juga kompetitif dengan segala tuntutan dan tantangan perkembangan zaman yang terus menerus bergerak semakin kompleks. Terutama, terkait dengan perkembangan teknologi yang menggobal pesat telah, sedang memberikan banyak kemajuan hampir ke semua aspek dalam kehidupan manusia.

Sejalan dengan perkembangan globalisasi dimaksud, berkembang pula kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh dunia, terutama masyarakat melek elektronik, terkait dengan adanya e-commerce. Perkembangan e-commerce telah mendorong berkembangnya alat pembayaran dari yang awalnya cash based instruments (alat pembayaran tunai) kini bertambah alat pembayaran baru yang dikenal non cash based intruments (alat pembayaran non tunai) dan non cash based instruments juga mengalami perkembangan bukan hanya berbentuk kertas, namun paperless (tidak berbasis kertas).

Salah satu alat pembayaran paperless yang berkembang pada saat ini adalah uang virtual. Uang virtual dimaksud kemudian mulai menjadi fenomena di masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi dalam kegiatan e-commerce. Fenomena ini juga berkembang di Indonesia, yang biasa disebut bitcoin. Berdasarkan keterangan salah satu Head Country Indonesia pada perusahaan penyedia jasa pertukaran, pembelian, pengiriman, menunjukkan bahwa  penerimaan bitcoin di Indonesia, terdapat 200.000 (dua ratus ribu) pengguna bitcoin yang ada di Indonesia dengan total transaksi sekitar Rp 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) per hari di Indonesia. Ini artinya, tingkat perkembangan cryptocurrency dari tahun ke tahun dinilai cukup signifikan.

Jika ditelisik, perkembangan salah satu jenis cryptocurrency yang mempunyai nilai terbesar saat ini, yaitu bitcoin. Memang penggunaan bitcoin membutuhkan melek IT seperti masyarakat Singapore, bahkan Bank Sentral Inggris serta kementerian keuangannya berencana membentuk mata uang digital. Oleh sebab itu, di Indonesia, jika masyarakat non ITnya sudah dapat menerima teknologi tersebut serta mengetahui teknik implementasinya, maka dapat dipastikan perkembangan cryptocurrency akan meningkat tajam. Saat ini di Indonesia kebanyakan pengguna cryptocurrency memanfaatkan koin mereka untuk keperluan investasi, transaksi atau pembayaran, dan juga remitansi, yaitu melakukan proses transfer ke negara yang berbeda.

Salah satu kendala terbesar di Indonesia terkait dengan berkembangnya cryptocurrency adalah Bank Indonesia yang belum mengakui dan bahkan melarang segala transaksi menggunakan bitcoin, karena bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini dapat dilihat dari pengertian resmi pemerintah Indonesia mengenai mata uang, menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, “Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Jika secara formal belum mendapatkan legitimasi sebagai alat pembayaran, cryptocurrency mau ke mana berarah (Quo Vadis)?

Ke depan, tantangan bagi pemerintah, menurut pandangan penulis, adalah menghadirkan regulasi yang memadai dan harmonis terkait semakin maraknya penggunaan cryptocurrency sehingga dapat menjadi pedoman bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini perlu dipikirkan mulai sekarang mengingat Mata uang kripto (crypto currency) merupakan salah satu fenomena yang lahir dari rahim revolusi industri 4.0. yang revolusinya itu sendiri telah menyelimuti kehidupan masyarakat Indonesia. Faktanya memang uang kripto dapat didefinisikan sebagai uang digital di era digital (digital cash for the digital age) dan dipandang sebagai sebuah revolusi alat pembayaran dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang mumpuni, berlaku secara global, aman dan terdesentralisasi. Perhatian terhadap perkembangan mata uang kripto ini selaras dengan perkembangan lingkungan masyarakat yang semakin kental dengan penggunaan teknologi.

Penulis: Karen Agustiawan, adalah mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Previous article

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H