Digitalisasi Akses Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Daring

Oleh: Muhammad Arif Hidayah

Pemanfaatan teknologi dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat telah mencerminkan kemajuan peradaban. Interaksi antar manusia yang telah bergeser dari tatap muka secara fisik mengarah kepada komunikasi digital yang hendak memberikan kemudahan dan keterjangkauan bagi sesama dalam melaksanakan interaksi sosial. Fenomena tersebut telah lebih jauh diaplikasikan dalam praktik hukum di Indonesia, seperti proses penyelesaian sengketa daring atau yang dikenal dengan online dispute resolution.

Sejak keberadaan Pandemi Covid-19, masyarakat yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa telah dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court yang dikembangkan Mahkamah Agung. Proses digitalisasi yang tengah berlangsung mendorong masyarakat beradaptasi dengan sistem baru khususnya dalam mencari akses keadilan. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat disrupsi teknologi dapat menimbulkan gejolak sosial di kalangan masyarakat. Masalahnya, bagaimana masa depan penyelesaian sengketa daring dalam menjangkau akses terhadap keadilan? Dalam Teori Sosiologi Hukum yang menekankan pada fakta, maka fenomena digital merupakan fakta yang harus diakomodasi dalam aspek keadilan.

Ekosistem Keadilan membutuhkan bantuan teknologi agar dapat menjangkau dan memperluas akses keadilan masyarakat. Akses terhadap keadilan tidak hanya dipandang sebatas akses kepada pengadilan, namun juga mencakup akses terhadap informasi, kemudahan cara, prosedur, bantuan dalam mengakses penyelesaian perselisihan dan dukungan dalam menyelesaikan proses sengketanya. Hukum acara dan berbagai macam prosedur konvensional yang ada pada saat ini kerap menjadi faktor yang menghambat proses penyelesaian perselisihan. Sebagai solusinya, tawaran kemudahan akses keadilan yang hendak dicapai melalui pemanfaatan teknologi membantu mendorong masyarakat untuk mendapatkan mekanisme dan layanan yang lebih baik daripada prosedur konvensional yang dikenal mahal, lama, dan birokratis (PSHK, 2021).

Roscoe pound dalam pandangannya menitikberatkan peran hukum untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan interest. Pound mengisyaratkan bahwa mempersiapkan studi sosiologis dapat menemukan akibat-akibat sosial yang nyata dari peran lembaga hukum, Studi sosiologis dapat menciptakan efektivitas produk hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, sehingga dapat berakhir pada pelaksanakan hukum yang adil. Studi sosial yang ditekankan Roscoe Pound sangat bermanfaat apabila penyelesaian sengketa secara daring diterapkan secara menyeluruh sehingga dapat menjawab berbagai tantangan sosial yang ada.

Penulis berpendapat bahwa pemanfaatan teknologi dalam memperluas akses terhadap keadilan perlu dipertimbangkan secara matang. Akses teknologi sejatinya perlu diperhitungkan mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas dan memiliki berbagai daerah terpencil. Digitalisasi perlu mengantisipasi segala aspek kebutuhan dan keterjangkauan akses tersebut. Untuk itu, dalam perspektif Sosiologi Hukum sebagaimana dalam pandangan Roscoe Pound tersebut di atas bahwa memanfaatkan tekonologi seperti teknologi digitalisasi, akan dapat meningkatkan dan memaksimalkan terpenhuinya kepuasan dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Penulis: Muhammad Arif Hidayah adalah asisten konsultan kebijakan publik di Prima Lexika Cendekia dan sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *