Uji Emisi di DKI belum sampai tujuan: Bermanfaatkah?

Oleh: Loehgian Priambadha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu berupaya menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020. Dalam pergub tersebut diatur bahwa setiap pemilik kendaraan yang melintas di Wilayah DKI Jakarta harus dilengkapi dengan surat yang menyatakan lulus uji emisi kendaraan bermotor. Jika pada waktu pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub ini diundangkan pada 24 Juli 2020 dan berlaku enam bulan sesudahnya.

Awalnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak ada uji emisi diberlakukan pada 13 November 2021. Tapi dengan adanya protes masyarakat dan uji emisi yang dilakukan masih berada di angka 10%, pemberlakuan pergub ditunda sampai jumlah kendaraan yang sudah di tes emisi mencapai 50% lebih2 Bagaimana penundaan penegakan hukum Pergub 66/2020 dari perspektif sosiologi hukum?

Roscoe Pound, yang dikenal dengan teorinya berupa law is a tool of social engineering menyatakan bahwa hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat. Dalam kaitan dengan pemberlakuan sanksi atas uji emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta bila dilihat dari teori Pound dapat dikatakan bahwa penetapan Pergub tersebut belum dapat mewujudkan tujuan hukumnya untuk memberikan kemanfaatan dimana penetapan pergub tersebut dapat merekayasa masyarakat untuk menaati dan melaksanakan ketentuan secara penuh dan kolektif. Hal ini terlihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan protes atas rencana pemberlakuan pergub dan sedikitnya pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi, yakni angka persentase yang masih di bawah 10% dari pemilik kendaraan.

Hal ini menunjukkan pula bahwa masyarakat belum melaksanakan ketentuan dalam pergub tersebut. Adagium hukum berupa ubi societas ibi ius est (dimana ada masyarakat disitu ada hukum) perlu dijadikan pertimbangan dalam setiap penyusunan suatu hukum yang akan diterapkan dalam masyarakat. Adagium ini menunjukkan bahwa hukum itu bekerja beriringan dalam masyarakat. Hukum itu tidak bisa berjalan efektif jika masyarakat tidak mau menerimanya.

Terkait pemberlakuan sanksi dari aturan lolosnya uji emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta bila dilihat dari sudut pandang teori Pound dapat dinyatakan bahwa penetapan Pergub tersebut belum dapat mewujudkan tujuan hukumnya untuk memberikan kemanfaatan dimana penetapan pergub tersebut dapat merekayasa masyarakat untuk menaati dan melaksanakan ketentuan secara penuh dan kolektif

Penulis: Loehgian Priambadha adalah seorang ASN di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum  Universitas Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *