Selayang Pandang Fakultas Hukum Universitas Pancasila
JAKARTA, magisteroflaw.univpancasila.ac.id – Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Pancasila tidak terpisahkan dari sejarah lahirnya Universitas Pancasila. Universitas Pancasila (lama) didirikan pada tahun 1963 berstatus “Terdaftar” pada Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dengan SK Menteri PTIP No. 90/B-Swt/P-64 tanggal 13 Juli 1964.
Pada waktu didirikan, Universitas Pancasila memiliki enam fakultas, yaitu: Fakultas Ekonomi, Fakultas Farmasi, Fakultas Geografi, Fakultas Hukum, Fakultas Sosial politik, dan Fakultas Teknik. Universitas Pancasila yang dipimpin Ibu H. Subandrio diambil alih oleh mahasiswa-mahasiswa pada tanggal 14 Maret 1966 yang penyerahannya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Pendidikan Bapak Suratman, S.H. Universitas Pancasila (baru) merupakan gabungan atau lebih tepat peleburan antara Universitas Pancasila (lama) dengan Universitas Bung Karno.
Ide penggabungan antara Universitas Pancasila (lama) dengan Universitas Bung Karno (lama), menurut Abdulkadir Besar, S.H., datang dari Mashuri, S.H., yang tujuan utamanya adalah melestarikan esensi dari motivasi didirikannya kedua universitas tersebut, sebagai universitas yang berkepribadian Pancasila dan sebagai lembaga pengkaji dasar Negara secara ilmiah.
Ide penggabungan antara Universitas Pancasila (lama) dengan Universitas Bung Karno (lama), menurut Abdulkadir Besar, SH., datang dari Mashuri, S.H., yang tujuan utamanya adalah melestarikan esensi dari motivasi didirikannya kedua universitas tersebut, sebagai universitas yang berkepribadian Pancasila dan sebagai lembaga pengkaji dasar Negara secara ilmiah.
Penggabungan kedua Universitas tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan Piagam Penggabungan oleh Letkol. Amir Murtono, S.H. (selaku perwira yang ditugaskan oleh Menkohankam/Pangab Jenderal A.H. Nasution), Letkol Urip Widodo, S.H. dan Letkol Abdulkadir Besar, S.H. dengan saksi Direktur Jenderal Mashuri, S.H. Universitas Pancasila berdiri dengan akte notaris C.H.S. Lumbantobing, S.H. No. 14 tanggal 9 Januari 1970 dan statusnya disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK No. 0117/U/1978 tanggal 13 Maret 1978.
Proses penggabungan resmi diselenggarakan tanggal 28 Oktober 1966, di kampus Universitas Pancasila, Jalan Borobudur 7, Jakarta Pusat (yang kini digunakan bagi pengembangan Sekolah Program Pasca bagi Universitas Pancasila). Pada tanggal dan bulan penandatanganan piagam penggabungan tersebut yakni, 28 Oktober 1966 telah dinyatakan sebagai hari kelahiran Universitas Pancasila (baru) yang resmi diperingati setiap tahun.
Berawal dari Gedung Pinjaman
Sejak 1963, Fakultas Hukum Universitas Pancasila mulai menerima pendaftaran mahasiswa baru yang bertempat di gedung SMP Negeri IV, Jalan Perwira 10, Jakarta Pusat yang berhasil dipinjam oleh yayasan.
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), sesuai akte notaris GHS Lumban Tobing, S.H., Nomor 14, tanggal 9 Januari 1970 dan disempurnakan dengan akte notaris yang sama bernomor 1 tanggal 1 November 1983. Kini dengan perkembangan dan peminat yang terus bertambah membuat proses belajar mengajar membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih memadai. Untuk itu sejak tahun 1992 Fakultas Hukum Universitas Pancasila menempati gedung baru di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sarjana Muda
Pada tahun 1967 tingkat Sarjana Muda Lengkap telah ditingkatkan statusnya dari Status “Terdaftar” menjadi “Diakui” (Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Nomor 8 Tahun 1967, tanggal 18 Februari 1967).
Pada tahun 1976 tingkat Sarjana Muda Lengkap telah ditingkatkan statusnya dari Status “Diakui” menjadi “Disamakan” (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 12 Januari 1976, Nomor 010/U/1976).
Ditetapkan kembali dalam status “Disamakan” dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 23 Februari 1981, Nomor: 080/O/1981.
Sarjana Lengkap (S-1)
Baru pada tahun 1981 untuk tingkat Sarjana Lengkap ditingkatkan statusnya dari status “Terdaftar” menjadi status “Diakui” (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 23 Februari 1981, Nomor: 080/O/1981), dan berubah dengan status “Disamakan” pada tahun 1985-sampai sekarang.
Sejak Tahun Akademik 1986/1987 dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 04/DIKTI/Kep/1986 tanggal 23 Januari 1986, Fakultas Hukum Universitas Pancasila mempergunakan Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana juga diterapkan secara menyeluruh di semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk itu Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan serta menerberbitkan Pedoman SKS. Akibat adanya perubahan tersebut semua mahasiswa lama Fakultas Hukum Universitas Pancasila (sistem Paket) dikonversikan kedalam sistem SKS untuk mengikuti konversi yang diajukan oleh Fakultas Hukum Unviersitas Pancasila ke Kopertis Wilayah III.
Sesuai dengan aturan yang ada setiap program studi haruslah diakreditasi. Fakultas Hukum Universitas Pancasila sejak tahun 1998 telah memperoleh akreditasi A, dan berhasil mempertahankan status akreditasi A pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 043/BAN-PT/Ak-VIII/S1/X/2004 tanggal 15 Oktober 2004. Kemudian pada tahun 2015 sesuai dengan Keputusan BAN-PT No. 324/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015 tanggal 02 Mei 2015 menyatakan bahwa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Pancasila memperoleh akreditasi dengan peringkat A dengan nilai 375. Bahkan pada tahun 2015 Fakultas Hukum Unviersitas Pancasila berdasarkan Surat Keputusan Kopertis Wilayah III memperoleh predikat Program Studi Unggulan se Kopertis Wilayah III Jakarta.
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila sebagai program studi yang menyelenggarakan pendidikan Magister (S2), didirikan pada tanggal 8 Februari 2001 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 40/DIKTI/Kep/2001.
Kemudian pada tahun 2008 memperoleh status Akreditasi B (baik) berdasarkan Surat Keputusan BAN PT Nomor: 021/BAN-PT/Ak-VI/S2/I/2009 tanggal 23 Januari 2009. Program Magister Ilmu Hukum berhasil mendapatkan Akreditasi B (baik) berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 384/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2014 tanggal 27 September 2014 berlaku sampai dengan 26 September 2019.
Dalam melaksanakan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila berpedoman pada visi dan misi Program Magister Ilmu Hukum yang sesuai dengan visi dan misi Universitas Pancasila. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (Kaprodi MIH) pertama adalah Prof. Dr. Keosnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L., lalu dipimpin oleh Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A., saat ini Kaprodi MIH adalah Prof. Dr. Ade Saptomo SH., MSi.
Program Studi Magister Kenotaritan
Dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Notaris/PPAT yang terus meningkat dan penyebarannya yang belum merata, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang dan sekitarnya, maka Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan. Program MKn ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia 155/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan, Program Magister Pada Universitas Pancasila di Jakarta.
Penyelenggaraan Program Studi MKn ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai keterampilan di bidang profesi hukum tertentu dan kemampuan akademis yang memungkinkan lulusannya bekerja dalam profesi-profesi hukum yang memerlukan ilmu kenotariatan seperti Notaris, PPAT, Pejabat lelang, In House Lawyer pada berbagi perusahaan dan Perbankan, serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan S3 (Doktor). Program studi ini secara spesifik diorientasikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki:
- Keterampilan menuangkan berbagai perjanjian/kontrak dalam suatu akta.
- Kemampuan mengembangkan Ilmu Kenotariatan.
- Kemampuan menggunakan pendekatan Ilmu Hukum secara komprehensif dalam memecahkan masalah-masalah Hukum Kenotariatan.
Program M.Kn Fakultas Hukum Universitas Pancasila diselenggarakan dengan beban studi 58 sks yang diprogram dapat diselesaikan dalam waktu 4 semester. Kurikulumnya disusun berdasarkan kompetensi pendidikan di bidang kenotariatan, kebutuhan stakeholders serta memiliki kemampuan akademis. Pengajar terdiri atas unsur akademisi dan praktisi yang sesuai dengan bidang keahliannya. Ketua Program Studi Magister Kenotariatan pertama Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si., dan saat ini dijabat oleh Dr. Armansyah, S.H., M.H.[]