Cyber Lawyer Harus Adaptif

Prof. Dr. Ade Saptomo

JAKARTA, magisteroflaw.univpancasila.ac.id – Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof. Dr. Ade Saptomo, mengatakan bahwa pengacara siber (cyber lawyer) harus mempunyai kompetensi informasi teknologi serta adaptif terhadap berbagai perubahan yang sangat deras, di samping mumpuni ilmu hukum dan perundang-undangan.

“Kata Pak Laks [Laksanto] itu mau atau tidak, suka atau tidak orang ini akan tergiring oleh arus sosial, arus hukum, politik, dan arus pekembagan peradaban teknologi informasi,” kata Ade dalam webinar bedah buku Cyber Lawyer karya Dr. Laksanto Utomo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Ade, pada abad 21 ini ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka siapapun yang mau memenangkan persaingan harus menguasainya, termasuk advokat atau pengacara.

“Maka mau atau tidak, dia pun akan ke bawa ke sana. Apalagi paham, mengerti sehingga ikut numpang dalam arus itu, sehingga tidak ketinggalan,” katanya.

Kemudian, lanjut Ade, sebagaimana penulis sampaikan bahwa pengacara siber juga harus mempuyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship). Ia berpendapat, apapun profesinya, maka harus mempunyai 3 watak.

Sumber: gatra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *