Skip to content
MAGISTER OF LAW

Komitmen Bersama Mengatasi Varian Covid-19

Oleh: Ferria Soraya

Coronavirus atau yang lebih dikenal dengan Covid-19  telah menjadi masalah internasional sejak merebak awal 2020 lalu, tidak terkecuali di Indonesia.  Hingga saat ini Covid-19 belum dapat diatasi secara tuntas walaupun pemerintah telah berupaya untuk mengatasi agar tidak meluas. Bahkan, Covid -19 terus bermutasi, Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa ada beberapa varian virus corona yang telah masuk ke Indonesia, diantaranya berasal dari Inggris yang disebut varian Alpha, dari Afrika Selatan varian Beta, dan dari India varian Delta. Kini muncul varian baru lagi yang dikenal dengan sebutan Omicron.

Satgas Penanganan Covid-19 per 7 Januari 2022 menunjukkan data bahwa  pasien positif Covid di Indonesia berjumlah 4.265.187, dimana yang sembuh berjumlah 4.115.572, dan yang meninggal 144.121 terhitung sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 8/1/2022 mencatat kasus Covid -19 varian Omicron dengan penyebaran transimisi lokal sebanyak 13 kasus. Sedangkan untuk kasus Covid-19 varian Omicron impor bertambah sebanyak 9 kasus. Dengan demikian, total penambahan kasus baru Covid-19 dengan varian Omicron di Jakarta menjadi 22 kasus. Artinya, hingga kini sudah ada 333 kasus Omicron di DKI Jakarta.

Tentu data tersebut amat mengkhawatirkan mengingat masyarakat luas berharap lekas usai penyebaan Covid-19 tersebut. Namun tampaknya, harapan tersebut masih jauh jika peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi kongkrit dalam menangani Covid-19 ini tidak komit, mulai dari pemimpin negara, menteri dan jajarannya, pejabat publik, tokoh-tokoh masyarakat serta public figure yang memiliki penggemar. Bukan justru sebaliknya, misalnya seorang public figure (RV) selepas plesiran dari Amerika serikat, ia mestinya memenuhi kewajiban karantina selama delapan hari sesuai Surat Edaran Satgas Covid -19 Nomor 18 Tahun 2021. Namun faktanya, RV meninggalkan tempat karantina tidak seizin petugas dan alasan yang jelas.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang bersangkutan divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12) dengan masa hukum percobaan 8 bulan karena terbukti ssecara sah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Untuk itu, menurut penulis, selain penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu agar keselamatan masyarakat terjamin, juga pembuat kebijakan, petugas di lapangan dalam hal ini Badan Intelejen Negara, Polri, TNI (Satgas Penanganan Covid-19), kementerian serta lembaga terkait terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengawasan karantina secara konsisten. Masyarakat juga ikut serta aktif dan kongkrit mengawasi implementasi kebijakan di lapangan mengingat Covid -19 dimaksud  merupakan masalah kita bersama.  Artinya, komitmen bersama mengatasi varian covid-19 saat ini menjadi sebuah kebutuhan.

Penulis: Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

Categories :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *