Semi Autonomous Social Field dalam Kekosongan Hukum Positif

Oleh: Ade Saptomo

Di dalam Antropologi Hukum dikenal konsep hukum. Namun hukum bukan dipahami sebagai seperangkat aturan yang diproduksi oleh lembaga formal dalam suatu negara tetapi konsepsi normatif dan kognitif oleh orang-perorangan, kelompok orang, komunitas, masyarakat.

Pengertian orang-perorangan dipahami sebagai hubungan antara orang satu dengan orang lain. Pengertian kelompok orang, dipahami sebagai hubungan antarorang yang karena memiliki kepentingan sama mengelompok untuk mewujudkan hadirnya keuntungan diantara mereka.

Komunitas diartikan sebagai hubungan antarorang yang karena memiliki kepentingan sama, ikatan identitas sama mengelompok kedalam struktur untuk mewujudkan hadirnya keuntungan diantara mereka. Kemudian masyarakat diartikan sebagai hubungan antarorang yang karena memiliki kepentingan sama, wilayah sama mengelompok kedalam struktur (pemimpin dan yang dipimpin) untuk mewujudkan hadirnya keuntungan sosial diantara mereka.

Konsep hukum dalam pengertian antropologi hukum mempunyai pengertian yang mencakup kenyataan keanekaragaman perilaku normatif yang memiliki sejarah perkembangan dan akar kebudayaan yang ada dalam masyarakat. Di antara konsep-konsep tersebut adalah konsep yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore, yang akhir-akhir ini banyak dianut dalam menyelesaikan persoalan hubungan social (konflik dan sengketa), yaitu konsep semi autonomous social field (lingkungan sosial semi-otonom).

Misalnya, pada perkara atas nama terdakwa SH, didakwa dengan pasal 46 ayat (1) UU perbankan, yang unsur-unsurnya sbb: Menghimpun dana dari masyarakat, Dalam bentuk simpanan, Tanpa izin BI atau OJK. Untuk menguji terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut di atas, maka konsep penyelesaian hukum diantara konsep-konsep yang ada dan paling cocok adalah konsep yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore, konsep Semi Autonomous Social Field (lingkungan sosial semi-otonom).

Jika proses menghimpun dana masyarakat, yaitu sepengetahuan dan/atau seizin pemimpin masyarakat, dalam masyarakat tradisional adalah orang yang dituakan (tokoh adat, tokoh sosial), maka dapat  dikatakan menghimpun dana masyarakat. Tetapi, jika menghimpunnya dilakukan dengan pendekatan orang-perorangan, walaupun jumlahnya ribuan orang, maka tetap saja menghimpun dana dari orang-perorangan, alias bukan menghimpun dana masyarakat. Itulah pentingnya, ilmu bantu seperti Antropologi Hukum untuk mengisi di saat Hukum Positif tidak menjangkau praktik-praktik hukum dalam masyarakat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *