Pro-Kontra Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengurangi atau memotong vonis terhadap empat terdakwa atas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Vonis terdakwa Ferdy Sambo dari sebelumnya divonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) dari 20 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Kemudian, Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun. Dan terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara

Pengurangan atau sunat terhadap vonis empat terdakwa dalam kasus di atas memunculkan kritik tajam dan kekecewaan banyak kalangan, khususnya keluarga korban

Proses Vonis Sambo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi pidana mati
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis pidana mati
Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pidana penjara seumur hidup

Putusan Hakim Dissenting Opinion (DO)
Dalam kasasi di MA terhadap kasus Ferdy Sambo ditangani oleh lima (5) hakim, yakni dudik sebagai ketua: hakim agung Suhadi bersama empat hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana

Dari lima hakim agung tersebut tidak menghasilkan keputusan bulat. Dua dari lima hakim melakukan Dissenting Opinion (perbedaan pendapat), yakni hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi yang menyatakan tersangka layak dihukum mati. Sementara tiga hakum agung lainnya memutuskan tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup

Putusan Mahkamah Agung sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan Jaksa tidak bisa lagi melakukan Peninjauan Kembali (PK) didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK

MIHCaST Unggul Edisi Spesial kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Bapak Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H Beliau adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding Bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya dan Dosen Tetap Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *