Kali ini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila membuat gebrakan hukum, bermula pada Rabu, 8 Juni 2022 dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 62/PUU-XX/2022, Mahasiswa bernama Aldimas bersama rekan alumni Universitas Pancasila, yaitu Herman S.H. dan Amirudin S.H, melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 50 UU Nomor 20 tahun 2012 tentang Rumah Susun.
Pada saat itu, Tim menyampaikan bahwa para pemilik kondotel kehilangan pijakan hukum untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan status kepemilikan akibat keberlakuan UU Rusun yang tidak mengatur rumah susun dengan fungsi non hunian. Seharusnya, fungsi non hunian merupakan hal yang diatur dalam undang-undang demi menjamin hak konstitusional para pemilik kondotel.
Aldimas dan tim meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 UU Rusun bertentangan dengan UUD 1945. UU dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk “Bukan Hunian”.
Aldimas satu-satunya anggota tim yang masih berstastus sebagai mahasiswa hukum di Universitas Pancasila, diapresiasi oleh salah satu hakim MK, Bapak YM. Wahiduddin Adams, dengan menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi mahasiswa yang masih duduk di bangku perkuliahan untuk menjadi kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi.
(Bunga Mutia Haniifa)