KONTROVERSI PERPPU CIPTA KERJA | Dr.Rocky Marbun: Pembentukan UU Bukan Mengakali Kekalahan yang Lalu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, mendekati pergantian tahun, memunculkan reaksi penolakan. Perppu pada dasarnya dibuat karena kegentingan yang memaksa. Alasan dikeluarkan Perppu Cipta Kerja ini karena kondisi perekonomian nasional. Apakah ini termasuk “kegentingan yang memaksa” atau “memaksakan kegentingan” sehingga harus diatasi dengan Perppu? Apakah Perppu ini sudah memenuhi syarat dibentuknya sebuah Perppu. MiHCaST mengundang Dr.Rocky Marbun,S.H.,M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Koordinator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila. Menurutnya, terlalu dini dikatakan kegentingan memaksa, karena pertimbangannya harus diuji secara akademik : apakah negara dalam keadaan darurat atau hukum dalam keadaan darurat. Dr.Rocky juga menyoal kluster ketenagakerjaan dan dicabutnya ancaman pidana ke perusahaan nakal dalam bidang Amdal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *