Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H.,M.Si., memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2022.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila ini hadir menjadi saksi ahli antropologi hukum dalam sidang lanjutan kasus yang pertama kali digelar sejak 6 Juni 2022. Prof. Ade Saptomo yang pernah mengikuti pendidikan antropologi hukum di Leiden University, The Netherlands ini, dimintai pandangan terkait keilmuannya menurut analisis dan perspektif antropologi hukum.
Mengutip sumber yang diakses dari fnn.co.id, Prof.Ade menyatakan “Ketika ada aksi sebagaimana disampaikan terdakwa Edy, lalu ada kelompok masyarakat menyampaikan reaksinya karena tidak menerima atau merasa terganggu akibat aksi tersebut, maka disitulah interaksi itu muncul,” Namun, antropologi tidak melihat kapan reaksi itu terjadi, bisa kemarin, besok, atau kapan saja. Dalam konteks ini reaksi terjadi karena ada komplain, dan faktanya dalam kasus ini terdapat sekelompok masyarakat yang melakukan protes.
“Dalam konsep antropologi hukum, kasus ‘jin buang anak’ ini belum terjadi komplikasi sosial, hanya saja ada beberapa kelompok masyarakat yang terlukai akibat aksi tersebut. Untuk mengakhiri ini yaitu meminta maaf dengan cara yang dikehendaki oleh orang-orang yang merasa nilai sosialnya terganggu”, ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.