Vonis Ringan Bharada Eliezer bukan karena justice collaborator saja tapi juga…

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua, memunculkan banyak apresiasi. Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun. Salah satu alasan kuat mengapa hakim memutuskan lebih ringan adalah Eliezer menjadi Justice Collaborator, serta amicus curae, selain kejujuran Eliezer, sehingga tabir gelap perkara ini menjadi terang, juga mampu mengangkat nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mengulas hal ikhwal terkait vonis ringan ini, tamu spesial MIHCaST kali ini adalah mantan pengacara Eliezer, yakni Deolipa Yumara,S.H.,Psi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *