Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke polisi. Pelaporan terkait dugaan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam putusan MK. Substansi pelaporan terkait adanya perubahan pada frasa awal putusan hakim MK, yakni dari: “demikian” menjadi kata “ke depan”. Perubahan frasa mengubah tafsir hukum terhadap hasil putusan. Membahas persoalan ini, MIHCaST mengundang Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M.Isnur, S.H.M.H., yang juga merupakan alumni Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Offcanvas menu