Narkoba yang membuat candu dan ketergantungan pemakainya menjadi sebuah ancaman negara, lagi dan lagi, kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebritas yang ditangkap ketiga kalinya, merupakan potret penegakan hukum antinarkotika yang kurang memadai. Kendati telah mendapat hukuman, tetapi tetap saja kembali lagi ke “barang haram’ tersebut. Penegak hukum sudah berupaya memberantas, mencegah bahkan menjatuhkan pidana bagi yang terbukti bersalah, namun sepertinya pemenjaraan pengguna narkoba dirasakan kurang efektif. Apakah ada alternatif solusi bagaimana memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba ini ? Bersama mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol.(Purn.) Dr. Anang Iskandar,S.H., M.H. dikupas tuntas mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sesuai UU No.35 Tahun 1999, dan pentingnya kurikulum Hukum Pidana Narkotika di Fakultas Hukum. Agar tidak gagal paham, simak hingga akhir MiHCaST Unggul.
Offcanvas menu