No firearms or crowd control gas shall be carried or used Dalam Mengatasi Kerusuhan di Stadion
Oleh: Rachmat Bradiyanto
Dalam Tragedi Kemanusiaan yang terjadi pada pertandingan sepakbola lanjutan liga 1 Indonesia di
Kanjuruhan Malang Jawa Timur 01 Oktober 2022 lalu telah memakan korban jiwa hingga 135 dan ratusan terluka. Padahal telah dipersiapkan sekitar 2000 personel keamanan untuk menjaga lebih dari 40.000 penonton.
Ironisnya tragedi ini terjadi sekitar 6 bulan setelah undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan di sahkan, dimana salah satunya telah diakomodir adanya jaminan akan hak keselamatan dan keamanan penonton sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 54 ayat 5 (c), terlepas dari pertanggungjawabkan secara pidana terhadap para terdakwa yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang telah disampaikan kepada Presiden serta diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, masih menyisakan pertanyaan normatif.
Pertanyaan dimaksud terkait kepastian hukum dimana telah terdapat Norma Hukum yang mengatur Hak Penonton tepatnya jaminan keselamatan dan keamanan, yaitu dalam UU Keolahragaan yang baru diundangkan pada bulan maret 2022 yang lalu.
Undang-undang sudah ada, mengapa tetap terjadi? akankah para petugas keamanan dan panitia pelaksana belum dapat menafsirkan regulasi ini sesuai keinginan pembuat Undang-undang, khususnya dalam hal penyelenggaraan pertandingan sepakbola didalam stadion dengan kapasitas yang cukup besar.
Dalam ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security pun sudah diatur. Pada Article 19 point b (disebut lebih lanjut dengan Ketentuan FIFA) ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.” Larangan penggunaan Gas Air mata di dalam stadion sepakbola.
Suatu norma hukum dalam hal ini Undang-undang memerlukan suatu peraturan pelaksanaan yang mengatur secara detail (kebijakan teknis) agar materi atau muatan dalam suatu UU dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya, sehingga setiap Peraturan perundang undangan yang dibuat adalah karena memang benar benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (asas kedayagunaan),
Diduga, belum adanya peraturan pelaksanaan dari UU Keolahragaan menyebabkan panitia pelaksana dan aparat keamanan mengimplementasikan berbeda dengan tujuan para pembuat Undang-undang ini, yang seharusnya sejalan dengan ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Dalam Article 19 point b (disebut lebih lanjut dengan Ketentuan FIFA) ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”
Larangan penggunaan Gas Air mata di dalam stadion, sehingga yang terjadi adalah panitia pelaksana pertandingan tidak mengarahkan para petugas keamanan yang bertugas untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan FIFA diatas, para petugas keamanan justru tetap menggunakan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, aturan ini seolah memposisikan para penonton yang masuk kedalam lapangan pertandingan sebagai pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Penulis beranggapan bahwa penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hal itu Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Pasal ini menyebutkan penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tragedi kemanusiaan ini menjadi pelajaran berharga tentang arti pentingnya peraturan pelaksanaan dari suatu Undang-undang dalam hal ini UU Keolahragaan.Terkait penanganan keamanan didalam stadion sepakbola, diperlukan suatu peraturan pelaksana dari instansi Kepolisian RI yang sejalan dengan ketentuan FIFA Stadium Safety and Security.
Penulis : Rachmat Bradiyanto (Danang) , SH, bekerja sebagai Eksekutif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada Kampus Jakarta.