Pertahanan Aktif Sebagai Strategi Dalam Menghadapi Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia

oleh : Komjen. Pol. (Purn) Drs. Heru Winarko, S.H.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.

Melihat peredarannya yang meluas hampir ke seluruh kalangan masyarakat, pemerintah membuat peraturan baru yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Perubahan signifikan dari UU lama ke UU Nomor 35 Tahun 2009 adalah pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang dibentuk pada tahun 1999 dengan pertimbangan bahwa lembaga tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Saat ini, Indonesia telah menjadi negara tujuan illegal perdagangan narkoba. Sejumlah pintu masuk illegal atau jalan pintas telah memudahkan dealer dan kurir untuk menyelundupkan narkotika ke dalam wilayah Indonesia. Pertanyaannya, apa kebijakan hukum pemertintah untuk mengatasi perdagangan narkoba illegal twrsebut. Untuk mengatasi hal tersebut, BNN telah menentukan arah kebijakan dan strategi, termasuk meningkatkan pengawasan dari area titik masuk untuk rute distribusi dengan meningkatkan kapasitas untuk kerja sama mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkoba.

BNN tidak dapat berdiri sendiri untuk mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkoba sehingga bahwa kerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga/Lembaga terkait adalah wajib melakukannya. Melalui hasil penelitian ini, diharapkan kita memiliki pandangan yang sama untuk melakukan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba.

Strategi pertahanan aktif yang diluncurkan oleh BNN beberapa tahun terakhir ini adalah salah satu proposal kreatif untuk menanggapi distribusi obat-obatan terlarang yang semakin suram setiap kali. Pertahanan Aktif adalah strategi yang bertujuan untuk mencegah masuknya obat-obatan terlarang dari luar negeri, dan memaksimalkan sinergi dan kolaborasi dengan kedua nasional dan lembaga internasional dalam kerangka kerja interdiksi terintegrasi.

Pentingnya Strategi Pertahanan Aktif untuk Pencegahan Perdagangan narkotika adalah bahwa, di satu sisi, peningkatan kapasitas pertahanan dan ketahanan aktif di tingkat nasional adalah prasyarat untuk strategi pencegahan eksternal. Di atas sisi lain, strategi pencegahan eksternal ini harus diprioritaskan secara berurutan untuk digunakan sebagai strategi pertahanan dan ketahanan aktif internal. Jadi semua kebijakan internal akan menjadi strategis dan kontributif terhadap keberhasilan implementasi strategi pertahanan aktif eksternal.

Strategi pertahanan aktif mengarahkan BNN menyusun strategi seluruh program kerjanya menuju tujuan preventif dan prestasi. Dengan strategi, program kebijakan tidak hanya dijalankan keluar untuk hasil dan pencapaian suatu kebijakan itu sendiri tetapi ditempatkan sebagai prasyarat yang tidak terpisahkan untuk mencapai hasil dan mencapai visi kebijakan yang lebih luas.

Stratei pertahanan aktif perlu dilakukan secara holistik. Artinya, BNN tidak hanya memberantas, tetapi juga merehabilitasi; seperti halnya rehabilitasi, mereka juga harus memberdayakannya, sehingga ketiga pendekatan untuk mengatasi masalah narkotika: penawaran, permintaan, dan juga pengurangan bahaya. Sebagai tindak lanjut dari pandangan ini, penelitian ini menawarkan cara untuk menghargai dimensi terpadu strategi pencegahan dari berbagai perspektif.

 Bentuk pertahanan yang harus dibangun Juga berada dalam domain komunikasi dan interaksi sosial. Strategi seperti inokulasi dan pertahanan keyakinan sebelumnya dalam psikologi komunikasi teori sangat penting di sini. Singkatnya, setiap serangan lawan memiliki jalur, jenis, dan bidang serangan yang berbeda, sehingga bentuk ketahanan, pertahanan, dan perlawanan yang harus dipersiapkan juga harus menyesuaikan pola serangan tersebut.

Pemahaman  tentang ancaman narkotika yang menjelma dalam dimensin mulai dari neurobiologis, psikologis, komunikasi, hingga sosial dan politik, menjadi lebih jelas ketika kita menguatkan visi keamanan terhadap penyalahgunaan dan perdagangan narkoba itu sendiri. Visi yang telah ditemukan tentang strategi Active Defense adalah visi mencegah sirkulasi.

Dengan membingkai visi pencegah Aktif Pertahanan ke dalam pemodelan ancaman ini, maka BNN perlu melakukan kembali sekuritisasi untuk masalah perdagangan gelap narkotika. (Sekuritisasi adalah upaya untuk menyatakan dan menafsirkan ancaman dan kemudian mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya).

Penulis : Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. adalah seorang Purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila Angkatan 41.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *