Menggeser Tindak Pidana Pajak ke Korupsi: Bisakah?

Oleh: KMS. Herman  

Tindak pidana bidang perpajakan merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan pidana dimaksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun dalam praktik, penegakan hukum bidang perpajakan tidak efektif. Jika sudah sedemikian, maka sudah seharusnya dan tepat bila dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, sebagaimana Pengertian Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penegakan hukum pidana bidang pajak di Indonesia saat ini dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku sebagai Hukum yang Khusus (Lex Spesialis) bidang Perpajakan, namun jika tidak cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, maka diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai Hukum yang Umum (Lex Generalis) berdasarkan Pasal 103  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk menanggulangi tindak pidana bidang pajak kurang efektif. Faktanya, dalam upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan di Indonesia, yaitu dengan cara menerapkan sanksi pidana yang tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana bidang pajak hingga sekarang yang didahulukan adalah denda dan pembayaran pajaknya. Hal inilah menurut penulis sebagai salah satu faktor yang menyebabkan tindak pidana bidang pajak tetap masih terus saja terjadi. Banyak pelaku tindak pidana bidang pajak yang coba-coba melakukannya, mereka  berasumsi bahwa jika terjadi tindak pidana bidang pajak maka sudah dipersiapkan jauh hari, yaitu tinggal melakukan pembayaran pajak yang disertai dengan dendanya.

Untuk mencegah terus menerus terjadinya tindak pidana bidang pajak perlu terobosan, yaitu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dikarenakan karakteristik tindak pidana bidang pajak adalah sama dengan tindak pidana korupsi, diantaranya baik tindak pidana pajak maupun tindak pidana korupsi sama-sama merugikan pendapatan negara, keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh sebab itu, agar penegakan hukum pidana bidang pajak bisa lebih efektif, maka sebaiknya tindak pidana dibidang pajak dijadikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan menggeser Penegakan Hukum dari Tindak Pidana Pajak ke Korupsi diharapkan bisa meminimalisir dan memberantas terjadinya tindak pidana bidang perpajakan.

Selain itu, diharap peran serta seluruh komponen terkait khususnya aparat petugas pajak dalam pengawasan bidang perpajakan agar lebih ditingkatkan integritasnya sehingga diharapkan tidak terdapat celah maupun peluang untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan, Selanjutnya, agar tindak pidana bidang pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka harus dibuatkan payung hukumnya yang dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana bidang pajak yang merugikan pendapatan negara, keuangan negara atau perekonomian negara sebagai tindak pidana korupsi.

Penulis: KMS. Herman, adalah seorang Advokat tinggal di Jakarta   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *