Adakah Indikator Suatu Daerah Otonom Berstatus Khusus Dan Istimewa?

Oleh: Cipta Indralestari Rachman

Akhir-akhr ini muncul isu pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa, yaitu 1. Provinsi Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, dengan ibu kota provinsi berada di Kota Tangerang. 2. Provinsi Bogor Raya (Pakuan Bagasasi) meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dengan ibu kota provinsi berada di Kota Bogor. 3. Provinsi Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan dengan ibu kota provinsi berada di Kota Cirebon. 4. Provinsi Banyumasan meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen dengan ibu kota provinsi berada di Kota Purwokerto. 5. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen dengan ibu kota provinsi berada di Kota Surakarta.

Sementara empat lainnya adalah 6. Provinsi Muria Jaya (Jawa Utara) meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora dengana ibu kota provinsi berada di Kudus. 7. Provinsi Madura meiputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan dengan ibu kota provinsi berada di Kota Pamekasan. 8. Provinsi Mataraman meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan dengan ibu kota provinsi berada di Kota Kediri. 9. Provinsi Blambangan meliputi: Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang dengan ibu kota provinsi berada di Jember. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membantah isu rencana pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki rencana pemekaran di daerah mana pun (Kompas.com, Selasa, 15/2/2022).

Terlepas isu pemekaran itu valid atau tidak, waktu yang akan membuktikan. Pertanyaan ikutannya adalah apakah status daerah dimaksud akan ada yang mendapatkan Daerah Khusus atau Daerah Istimewa ? Saat ini, daerah otonom yang diberikan status khusus dan istimewa masih hanya pada tingkatan daerah provinsi, sejumlah 5 (lima) provinsi yang diatur dengan undang-undang, yaitu: Kekhususan Provinsi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (status sebagai daerah khusus ibukota dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, namun ketentuan tersebut berlaku setelah adanya penetapan pemindahan ibu kota negara) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Provinsi Papua dan Papua Barat yang penetapan status daerah otonom kedua provinsi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, kemudian diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; dan satu daerah yang diberikan status istimewa yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berbagai kajian yang telah dilakukan terkait dengan penetapan status khusus dan istimewa setidaknya terdapat 5 (lima) aspek perbedaan daerah otonom yang bersifat khusus dan istimewa dengan daerah lainnya: (1) Aspek sejarah pemberian status otonomi khusus, daerah khusus dan daerah istimewa; (2) Aspek pengisian jabatan kepala daerah; (3) Aspek penyelenggaraan pemerintahan; (3) Aspek fiskal masing-masing daerah istimewa dan daerah otonom memiliki pengaturan yang berbeda. Aspek instrumen Peraturan Perundang-undangan: misalnya Aceh memiliki peraturan daerah yang disebut dengan Qanun, DIY memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang disebut dengan Peraturan Daerah Istimewa.

Aspek perbedaan diatas merupakan tinjauan dari undang-undang yang berlaku, namun hingga saat ini belum adanya pengaturan mengenai indikator obyektif suatu daerah otonom dapat diberikan status khusus atau pun istimewa. Oleh karena itu, status daerah khusus dan daerah istimewa sangat didominasi atas pertimbangan politik yang didasari atas konsekuensi atas penetapan status daerah otonom tersebut, khususnya mengenai konsekuensi anggaran yakni dengan adanya dana keistimewaan dan dana otonomi khusus.

Penulis: Cipta Indralestari Rachman, adalah Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *