UNIVERSITAS PANCASILA
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
Nomor: 261/Ka.PS-MIH/FHUP/XII/2021
PERATURAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
A. Mahasiswa Baru Reguler
- Syarat Pendaftaran
Kualifikasi calon mahasiswa baru merupakan lulusan Sarjana Hukum dan non-Hukum yang lulus ujian negera sesuai ketentuan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi atau yang telah berstatus disamakan atau terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.
- Minimal IPK 2,75;
- Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus menyerahkan dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI;
- Mempunyai nilai Tes Potensi Akademik (TPA): 500 yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat;
- Pendaftar yang memenuhi persyaratan di atas, dapat melamar untuk menjadi Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila
2. Prosedur Pendaftaran
- Mengisi Formulir Pra Registrasi di http://pmbonline.univpancasila.ac.id/pra-registrasi/pra-registrasi_s2.php ;
- Menyimpan Kode Tagihan yang muncul;
- Membayar biaya pendaftaran melalui sistem student payment center BNI, sebesar Rp. 500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah);
- Setelah membayar biaya pendaftaran, isi Formulir Aktivasi Pin yang didapat dari BNI;
- Login ke situs pmbonline.univpancasila.ac.id menggunakan pin tersebut untuk mengisi Formuli Pendaftaran secara online;
- Bagi calon mahasiswa wajib mengunduh/mencetak formulir pendaftaran dan membawanya pada saat ujian masuk.
3. Bagi Calon Mahasiswa baru lulusan Sarjana non-Hukum wajib mengikuti Matrikulasi. Matrikulasi adalah kegiatan akademik dalam bentuk tatap muka yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru yang merupakan lulusan Sarjana Non-Hukum sebelum masuk perkuliahan. Tujuan dari matrikulasi adalah untuk pembekalan dan pengenalan pemahaman dasar Ilmu Hukum dengan tujuan membantu dalam proses pembelajaran selama perkuliahan. Matrikulasi diselenggarakan selama 8 (delapan) hari dengan total 8 (delapan) pertemuan dengan materi yaitu: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Hukum Dagang, dan Hukum Internasional.
B. Mahasiswa Baru Pindahan
- Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT yang telah mendapatkan ijin dari Kemdikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama PT dan nama mahasiswa pada laman pddikti.kemdikbud.go.id
- Mahasiswa Pindahan berasal dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau akreditasi yang setara dengan PS MIH dari BAN PT.
- Mata kuliah yang diperoleh dari Program Studi asal, dapat ditransferkreditkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program Studi Asal dengan Akreditasi Linier, mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum PS MIH dapat ditransferkreditkan dengan nilai yang sama dari Program Studi asal.
- Program Studi Asal dengan Akreditasi B, mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum PS MIH yang berlaku ditransferkreditkan dengan ketentuan sebagai berikut:
NILAI AKADEMIK | |
PRODI ASAL | PS MIH |
A | A- |
A- | B+ |
B+ | B |
B | B- |
B-, C+, dan C | Tidak ditransferkreditkan |
4. Biaya kuliah yang dikenakan kepada mahasiswa pindahan diperhitungkan penuh sesuai biaya 4 (empat) semester dengan ketentuan yang ditetapkan pada tahun ajaran yang sedang berlangsung.
C. Mahasiswa Baru Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Mekanisme mahasiswa baru dengan jalur RPL sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau.