Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.
(Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi, Dosen FH UP).

Melawan korupsi menjadi tugas kita bersama. Menurut ibu Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi, Dosen FH UP). Pejabat yang sudah memiliki uang banyak dan tetap melakukan korupsi apabila dilihat dari perspektif yang lain, ini dikarenakan sifat serakah dan tidak sadar identitas, menyebabkan terperangkap di lingkaran korupsi.

Menurut Ibu Dr. Sinintha selain kepintaran secara akademis, etika yang merupakan soft skill juga diperlukan untuk membatasi apa yang harus mereka lakukan sesuai dengan etika bekerja atau etika profesi.

Sudrajat menjadi bukti adanya mafia peradilan, hal ini menjadi tantangan di dunia pengadilan karena harus mengembalikan kepercayaan masyarakat indonesia. Namun ibu Dr. Sinintha masih tetap optimis karena banyak hakim yang baik namun tak nampak.

Ibu Dr. Sinintha selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi menerangkan, penerapan hukuman mati masih dianut termasuk dalam kasus tipikor, dan seharusnya bisa diberlakukan. Berbeda dengan kasus narkotika, dimana sudah ada oknum yang dihukum mati, pelaku korupsi belum ada yang dihukum mati karena hukuman mati merupakan ultimum remedium, berarti hukuman mati merupakan hukuman paling akhir dan perlu beberapa pertimbangan diberlakukannya hukuman ini.

Salah satu syarat untuk diberlakukannya hukuman mati yaitu terpenuhinya persyaratan untuk dilakukan hukuman mati sesuai dengan pasal 22 UU Tipikor; dalam keadaan bencana, kondisi tertentu. Proses prosedur hukum dan pengkajian di dalam persidangan juga diperlukan dalam menentukan hukuman bagi para pelaku Tipikor.

Sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menurutnya, selain menanamkan prinsip keadilan harus selalu ditegakkan, sebagai praktisi (hakim), prinsip ini juga perlu diseimbangkan dengan triangle yang terdapat di keputusan hakim yaitu; keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Sebagai warga negara Indonesia yang berideologi Pancasila, nilai ketuhanan harus kita penuhi seperti tetap optimis dan berusaha menerangkan di dalam kegelapan. Seperti di dunia hakim, masih banyak hakim yang baik dan benar, mereka perlu diberi semangat dan dukungan agar bisa menegakkan keadilan tanpa korupsi. Lembaga hukum menjadi lembaga perjuangan hukum, harus optimis agar tetap menang dalam melawan kegelapan. Tulisan ini merupakan hasil wawancara MiHCaST.Unggul berikut link Youtubenya :

Penulis: Bunga Mutia Haniifa, S.H., M.H., Content Creative Website Magister Of Law Universitas Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *