UNIVERSITAS PANCASILA

FAKULTAS HUKUM

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM

Nomor: 261/Ka.PS-MIH/FHUP/XII/2021

PERATURAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

A. Mahasiswa Baru Reguler

  1. Syarat Pendaftaran

Kualifikasi calon mahasiswa baru merupakan lulusan Sarjana Hukum dan non-Hukum yang lulus ujian negera sesuai ketentuan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi atau yang telah berstatus disamakan atau terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.

2. Prosedur Pendaftaran

3. Bagi Calon Mahasiswa baru lulusan Sarjana non-Hukum wajib mengikuti Matrikulasi. Matrikulasi adalah kegiatan akademik dalam bentuk tatap muka yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru yang merupakan lulusan Sarjana Non-Hukum sebelum masuk perkuliahan. Tujuan dari matrikulasi adalah untuk pembekalan dan pengenalan pemahaman dasar Ilmu Hukum dengan tujuan membantu dalam proses pembelajaran selama perkuliahan. Matrikulasi diselenggarakan selama 8 (delapan) hari dengan total 8 (delapan) pertemuan dengan materi yaitu: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Hukum Dagang, dan Hukum Internasional.

B. Mahasiswa Baru Pindahan

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT yang telah mendapatkan ijin dari Kemdikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama PT dan nama mahasiswa pada laman pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Mahasiswa Pindahan berasal dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau akreditasi yang setara dengan PS MIH dari BAN PT.
  3. Mata kuliah yang diperoleh dari Program Studi asal, dapat ditransferkreditkan dengan ketentuan sebagai berikut:
NILAI AKADEMIK
PRODI ASALPS MIH
AA-
A-B+
B+B
BB-
B-, C+, dan CTidak ditransferkreditkan

4. Biaya kuliah yang dikenakan kepada mahasiswa pindahan diperhitungkan penuh sesuai biaya 4 (empat) semester dengan ketentuan yang ditetapkan pada tahun ajaran yang sedang berlangsung.

C. Mahasiswa Baru Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Mekanisme mahasiswa baru dengan jalur RPL sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *